KTP Elektronik Berlaku Seumur Hidup

Menjawab keraguan masyarakat tentang berlakunya KTP elektronik (KTP-el), Menteri Dalam Negeri RI, Tjahjo Kumolo mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 470/295/SJ tentang KTP Elektronik (KTP-el) Berlaku Seumur Hidup tertanggal 29 Januari 2016. Isinya menyatakan semua KTP-el berlaku seumur hidup, walaupun ada yang tertulis masa berlaku seperti 2017, dan 2018 tetapi berlakunya sama seumur hidup.

Sebenarnya ketentuan tentang masa berlaku KTP-el sudah tersurat dalam Undang-undang Nomor 24/2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pasal 64 ayat (7) yang berbunyi:

"KTP-el untuk:

  1. Warga Negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup; dan
  2. orang Asing masa berlakunya disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap."

Selanjutnya dalam pasal 101 huruf c diamanatkan pula bahwa KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Undang-undang Nomor 24 tahun 2013 ditetapkan berlaku seumur hidup. Dengan demikian, KTP-el yang diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup dan tidak diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta, H. Sisruwadi, SH., M.Kn. menyampaikan bahwa dikeluarkannya SE Mendagri tersebut merupakan bentuk penegasan mengingat masih ada keraguan dari beberapa pihak mengenai keabsahan validitas KTP elektronik. Bagi penduduk yang di KTP-el tertulis tahun berakhir, tetap berlaku, tidak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya, kecuali ada perubahan elemen data (a.l alamat, status pekerjaan, status perkawinan) atau rusak. Dengan adanya SE Mendagri ini diharapkan semua pihak baik  pemerintahan maupun swasta bisa mematuhi ketentuan ini.