Prosedur Urus Surat Keterangan Pindah Luar Negeri di Yogyakarta
Untuk memberi kemudahan bagi TKI dan calon TKI dalam mengurus dokumennya, Pemprov D.I. Yogyakarta telah membentuk Layanan Terpadu Satu Atap - Penempatan dan Perlindungan TKI (LTSA-P2TKI). Layanan terpadu ini berpusat di BP3TKI Yogyakarta.
Dengan demikian, LTSA-P2TKI akan menjadi pintu terakhir sebelum calon TKI berangkat ke luar negeri. Di antara dokumen tersebut adalah Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN) yang diberikan kepada calon TKI bersamaan dengan pemberian Surat Pengantar bekerja di luar negeri oleh BP3TKI Yogyakarta.
Adapun Alur Pelayanan SKPLN dijelaskan sebagai berikut:
Calon TKI melalui Pelaksana Penempatan TKI Swasta atau PPTKIS mengisi formulir permohonan di website skpln.jogjaprov.go.id. Di formulir tersebut mereka akan mengisikan biodata diri dan data keluarga cukup dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK calon TKI.
Kemudian mengisi data kepindahan seperti negara tujuan, alamat di negara tujuan, bidang pekerjaan di luar negeri, tanggal berangkat, tanggal PAP atau pembekalan akhir pemberangkatan, dan memasukkan bukti permohonan berupa scan KTP, kartu keluarga, serta scan surat perjanjian penempatan.
Bukti pengisian formulir permohonan dilampiri persyaratan KTP dan KK asli dibawa calon TKI ke LTSA-P2TKI BP3TKI Yogyakarta bersamaan dengan pengurusan proses perizinan lain yang dipersyaratkan oleh BP3TKI Yogyakarta.
Oleh petugas BP3TKI, permohonan SKPLN akan diverifikasi dengan mencocokkan antar data permohonan secara online dengan berkas persyaratan yang diserahkan calon TKI. Bila permohonan dinyatakan benar dan lengkap, petugas BP3TKI akan memberikan tanda persetujuan di aplikasi.
Selanjutnya permohonan yang telah terverifikasi BP3TKI akan terkirim secara online ke portal Dinas Dukcapil Kabaten/kota. Petugas Dinas Dukcapil akan memeriksa permohonan yang masuk melalui website dan memproses pengesahan serta penerbitan SKPLN.
Setiap SKPLN yang diterbitkan Dinas Dukcapil kabupaten/kota se-DIY langsung dapat dicetak oleh petugas BP3TKI dari aplikasi online dan akan segera diberikan kepada calon TKI yang telah selesai menjalani pembekalan akhir pemberangkatan atau PAP. Selain SKPLN, calon TKI akan mendapatkan tanda bukti pengambilan kartu keluarga baru.
Tanda bukti tersebut digunakan oleh anggota keluarga calon TKI untuk mengambil kartu keluarga baru di Dinas Dukcapil yang dicetak paling lambat 2 hari kerja terhitung setelah SKPLN diterbitkan.
Selama bekerja di luar negeri status kependudukan TKI akan dinonaktifkan dan KTP-el mereka akan disimpan di Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota. Setelah kembali dari luar negeri mereka diwajibkan melapor ke Dinas Dukcapil untuk mengaktifkan status kependudukan mereka dan mengambil KTP-el.
Dengan pelayanan secara online, calon TKI cukup mengurus pelayanan di satu tempat dan memperoleh kepastian waktu pelayanan. Selain itu dengan bantuan aplikasi khusus, petugas BP3TKI dan petugas Dinas Dukcapil tetap dapat melayani permohonan di tempat masing-masing.
Dari aspek kepemilikan data, pemerintah daerah akan memiliki data yang akurat, baik data penduduk yang bekerja di luar negeri maupun TKI yang telah kembali dari luar negeri.
Dalam pelayanan ini, tidak ada pungutan atau biaya apapun yang dibebankan kepada calon TKI dan PPTKIS.