Pemanfaatan Data Kependudukan untuk Pelaksanaan Registrasi Kartu Prabayar Telekomunikasi

Dalam peningkatan perlindungan hak pelanggan jasa telekomunikasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memberlakukan validasi Nomor Induk Kependudukan untuk registrasi nomor pelanggan telepon prabayar.

Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016, tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang terakhir telah diubah dengan Permen Kominfo Nomor : 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menjelaskan bahwa tujuan registrasi ini adalah sebagai upaya pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan nomor telepon prabayar pelanggan. Hal ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen.

"Registrasi bisa langsung dilakukan calon pelanggan yang membeli kartu perdana, serta registrasi ulang bagi pelanggan lama," ungkap Rudiantara.

Rudiantara juga mengimbau jika pelanggan tidak melakukan registrasi sesuai NIK dan KK, nomor kartu perdana akan diblokir nantinya.

Pada pelaksanaannya, Pengguna kartu seluler prabayar wajib melampirkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai persyaratan registrasi, mulai 31 Oktober 2017. Semua data registrasi akan terekam di database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).

Untuk Masyarakat Kota Yogyakarta yang mempunyai masalah dengan registrasi kartu prabayar bisa menghubungi facebook dukcapil yk di DINDUKCAPILKOTAYOGYAKARTA bisa juga mengunjungi portal kependudukan atau bisa menghubungi (0274) 587490 .