Surat Edaran Mendagri Nomor 470/296/SJ tentang KTP-el Berlaku Seumur Hidup

Untuk Masyarakat yang hendak memperpanjang KTP-elektronik, sesuai dengan surat edaran Mendagri Tjahjo Kumolo  terkait masa berlaku KTP elektronik (KTP-el) seumur hidup.

Pertama, Surat Edaran Nomor 470/295/SJ tanggal 29 Januari 2016 perihal KTP Elektronik (KTP-el) Berlaku Seumur Hidup, ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja dan para pimpinan lembaga non kementerian.

Kedua, Surat Edaran Nomor 470/296/SJ tanggal 29 Januari 2016 perihal KTP Elektronik (KTP-el) Berlaku Seumur Hidup, ditujukan kepada para Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia.

Kedua surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut atas berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Berikut Linknya: KTP Elektronik Berlaku Seumur Hidup

Atau silahkan lihat link vidio berikut Vidio Masa Berlaku KTP-el

Jadi jika masih ada teman atau saudara yang bertanya ataupun menanyakan tentang perpanjangan, masa berlaku KTP-elektronik jika sudah habis tidak perlu diperpanjang, kecuali ada perubahan biodata ataupun fisik KTP-el rusak dan tidak terbaca.