Optimalisasi Pelayanan Adminduk Menggunakan JSS Guna Tekan Penyebaran Covid-19
Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Yogyakarta telah berlangsung sejak tanggal 3 Juli 2021. PPKM Darurat ini bertujuan untuk membatasi mobilitas masyarakat guna menekan penyebaran virus COVID 19 yang semakin hari angka penularannya semakin tinggi.
Untuk mendukung pelaksanaan PPKM Darurat tersebut, Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memaksimalkan pelayanan melalui JSS (Jogja Smart Service) untuk pelayanan meliputi :
1. Akta Kelahiran
2. Akta Kematian
3. Permohonan KTP
4. Permohonan KIA
5. Konsolidasi Data Penduduk
6. Pemutakhiran Data Perkawinan
Pemohon memilih salah satu pelayanan yang diinginkan, lalu akan tampil lembar persyaratan apa aja yang dibutuhkan untuk membuat dokumennya. Pemohon di harap untuk mempersiapkan data sesuai kebutuhan. Setelah data di entry oleh pemohon, operator akan melakukan validasi data. Jika data benar semua, maka akan diproses dan dicetak, demikian pula sebaliknya jika belum, pemohon akan diminta melengkapi data terlebih dahulu.
Untuk dokumen Akta dan KK (Kartu Keluarga) akan dikirim berupa softfile ke email pemohon dan dicetak mandiri dengan kertas HVS ukuran 80 gram. dan pelayanan permohonan perekaman KTP El bagi pemula akan diberitahukan kapan tanggal perekamannya, lalu untuk pengambilan KTP EL dan KIA setelah data diproses oleh dindukcapil pemohon akan mendapatkan notifikasi kapan dokumen dapat diambil. Perkiraan data jadi adalah 2 hari setelah permohonan disetujui, dokumen sudah selesai dan dapat diambil di MPP (Mal Pelayanan Publik) pada pukul 08.00 – 10.00 WIB.
Pelayanan Adminduk melalui JSS ini diharapkan mampu membantu mendukung PPKM Darurat untuk menekan tingkat mobilitas masyarakat sehingga mampu mengurangi jumlah penyebaran virus Covid-19 di Kota Yogyakarta tercinta ini (ER)
#jogjabakohcovid19 #indonesiabangkit #indonesiabisa