Rapat Kerja Peningkatan Pelayanan Kependudukan Bersama Direktur Pendaftaran Penduduk Kemendagri

Direktur Pendaftaran Penduduk Kementerian dalam Negeri, Dr.Ir.David Yama,M.Sc, MA. menyelenggarakan rapat kerja dengan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta, Dra. Septi Sri Rejeki beserta jajaran. Rapat kerja ini juga dihadiri perwakilan Biro Tata Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta yaitu Kepala Bina administrasi Kependudukan, Rokhani Yulianti, SH.

Rapat kerja membahas 3 (tiga) hal. Pertama, pelaksanaan Rencana Gerakan Bersama pendataan penyandang Disabilitas DIY yang akan dilaksanakan pada tanggal 3 Juni 2022. Agenda ini sangat penting untuk segera dilakukan karena dapat meningkatkan kualitas data kependudukan yang merupakan salah satu sumber perencanaan kebijakan terkait disabilitas.

Materi kedua terkait Pendataan Penduduk Non Permanen sebagai implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2022. Dengan peraturan baru tersebut masyarakat akan dimudahkan untuk melaporkan status penduduk non permanennya secara daring menggunakan sistem pendukung layanan Sistem Informasi administrasi Kependudukan (SIAK) yang dibangun oleh Kemendagri.

Materi Pembahasan ke tiga adalah penjelasan Rencana implementasi Identitas Digital (KTP El-Digital) yang mana pelaksanaannya telah berdasar pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak dan Blangko KTP El serta Penyelenggaraan Identitas Digital.

Dari hasil rapat kerja tersebut Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta akan segera menindaklanjuti dengan membuat langkah-langkah nyata koordinasi dengan pihak-pihak terkait dan sosialisasi.