Dukcapil Kota Yogyakarta Layani Pencatatan Perkawinan Di Mapolres Bantul

Dalam upaya memberikan pelayanan yang membahagiakan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta memberikan pelayanan pencatatan perkawinan di lokasi yang tidak biasa yaitu di Mapolres Bantul. Layanan ini adalah dalam rangka memenuhi hak-hak masyarakat untuk memiliki dokumen administrasi kependudukan berupa akta perkawinan, kartu keluarga dan KTP-el bagi penduduk yang baru saja melangsungkan perkawinan. Dilaksanakannya pencatatan perkawinan di Mapolres Bantul dikarenakan pada saat merencanakan perkawinan, calon pengantin laki-laki menghadapi kasus hukum dan terpaksa menjalani penahanan.

Kedua pasangan pengantin yaitu MDJ dan SM merupakan penduduk Kota Yogyakarta sehingga pencatatan perkawinannya dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta sesuai asas domisili berdasarkan pasal 102 UU No. 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dengan pencatatan secara langsung sesaat setelah perkawinan secara agama oleh pihak gereja, menjadikan perkawinan sah secara agama dan negara. Layanan perkawinan ini juga diberikan bagi penduduk lain yang baru saja melangsungkan perkawinan dengan memberikan 3 dokumen adminduk sekaligus yang dikenal dengan layanan MANTUL (manten anyar entuk telu).