Pj. Walikota Yogyakarta: Perkawinan Tercatat Memberi Kepastian Dan Jaminan Hukum Bagi Istri Dan Anak
Pj. Walikota Yogyakarta, Sumadi menyampaikan bahwa perkawinan yang dicatat oleh negara akan memberikan kepastian dan jaminan hukum bagi istri dan anak-anak yang dilahirkan dalam perkawinan tersebut. Untuk itu masyarakat hendaknya segera mencatatkan perkawinannya. Hal tersebut disampaikan dalam acara Sosialisasi Administrasi Kependudukan Pencatatan Perkawinan yang diselenggarakan di Malioboro Ballroom hotel New Saphir Yogyyakarta Selasa (21/6). Lebih lanjut Pj. Walikota Yogyakarta menyampaikan bahwa perlu ditingkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan perkawinan baik muslim maupun non muslim di lembaga yang mempunyai kewenangan untuk mencatat perkawinan yaitu KUA untuk perkawinan muslim, dan Disdukcapil untuk mencatat perkawinan non muslim, dan mendorong para tokoh masyarakat untuk menjadi pelopor dan penggerak tertib adminduk melalui tertib pencatatan perkawinan.
Kegiatan sosialisasi adminduk pencatatan perkawinan telah dilaksanakan untuk kedua kalinya sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan perkawinan, oleh karenanya dihadirkan peserta yang merupakan tokoh masyarakat yang terdiri atas pengurus RT, RW, PKK, LPMK, Kader GISA, serta perwakilan dari kemantren dan kelurahan se kemantren Danurejan. Hadir sebagai narasumber dalam sosialisasi tersebut anggota Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, Triyono Hari Kuncoro, Kepala Disdukcapil Kota Yogyakarta, Dra. Septi Sri Rejeki, dan Kementerian Agama Kota Yogyakarta yang diwakili Ghufron Su’udi, S.Ag.