Untuk Upaya Pengendalian Internal, Disdukcapil Kota Yogyakarta Mengikuti Sosialisasi Manajemen Risiko

Dalam rangka peningkatan kualitas penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), diperlukan pemahaman akan Manajemen Risiko di lingkungan masing-masing OPD untuk mengantisipasi terjadinya potensi penyimpangan ataupun pelanggaran. Untuk itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengikuti Sosialisasi Manajemen Risiko yang diselenggarakan oleh Inspektorat Kota Yogyakarta terkait Peraturan Walikota No. 43 Tahun 2022 tentang Pedoman Manajemen Risiko dan Kepwal No. 294 Tahun 2022 tentang Pembentukan Struktur Manajemen Risiko Tingkat Pemerintah Kota Yogyakarta.

Sosialisasi dilaksanakan secara luring di Ballroom Jambuluwuk dan daring melalui zoom meeting yang diikuti oleh Kepala OPD dan Kepala Unit Kerja Pemkot Yogyakarta serta para Assesor Penilaian Mandiri Maturitas SPIP Terintegrasi Perangkat Daerah pada Kamis (23/6). Kegiatan sosialisasi secara resmi dibuka oleh Penjabat (Pj) Walikota Yogyakarta Sumadi, dengan menghadirkan keynote speaker Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY Adi Gemawan dan narasumber dari Koordinator Pengawas Bidang Program dan Pelaporan serta Pembinaan APIP (P3A) BPKP DIY Ratna Wijihastut serta Auditor BPKP DIY Ana Suprihatiningsih.

Di akhir kegiatan sosialisasi, Auditor Madya Inspektorat Kota Yogyakarta Yohanna Purnomo Sari, S.T., M.Eng. sebagai pemateri terakhir, menyampaiakn bahwa di tahun 2022 Pemerintah Kota Yogyakarta memiliki target capaian nilai level Manajemen Risiko Pemkot Yogya adalah 3,4. Untuk itu setiap OPD dan Unit Kerja harus menyusun penilaian risko strategis perangkat daerah, risiko fraud, dan risiko kerjasama berdasarkan  Rencana Tindak Pengendalian (RTP) 2022 yang sudah ada.