Jemput Bola Rekam KTP El di Kelurahan Sorosutan Kec. Umbulharjo Yogyakarta
Sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013, KTP El adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi dengan chip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta kembali membuka layanan jemput bola Administrasi Kependudukan yaitu berupa Perekaman KTP El di Kelurahan Sorosutan Kecamatan Umbulharjo Yogyakarta.
Sebagaimana diketahui bahwa sesuai dengan Undang-undang yang berlaku, Penduduk Warga Indonesia dan Orang Asing yang telah memiliki Izin Tinggal tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP El. Oleh karena itu, penduduk kota yogyakarta yang telah memenuhi syarat untuk rekam KTP EL, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta melalui Kader GISA(Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan) Kelurahan Sorosutan Bpk. Sugiyono, pada hari selasa, tanggal 6 Juli 2022 di halaman Kelurahan Sorosutan mengadakan jemput bola Perekaman KTP El untuk warga kelurahan sorosutan. Kegiatan perekaman KTP El tersebut diikuti oleh sekitar 35 Orang warga yang telah memenuhi syarat untuk rekam KTP. KTP El yang sudah jadi, dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta akan menyerahkan kepada Bpk. Sugiyono sebagai kader GISA dan selanjutkan diserahkan langsung kepada warga yang sudah melakukan proses rekam KTP El sebelumnya.