Forum Konsultasi Publik (FKP) Disdukcapil Kota Yogyakarta Tahun 2022 : Forum Group Discussion Standar Pelayanan Publik
Kota Yogyakarta – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta telah menggelar Forum Konsultasi Publik dengan judul “Forum Grup Discussion : Standar Pelayanan Publik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta”. Forum digelar di Ruang Rapat Sabang dan Merauke Disdukcapil Kota Yogyakarta pada hari Selasa (09/08/2022). FKP ini dilaksanakan dalam rangka review dan evaluasi pelaksanaan Standar Pelayanan Publik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta yang mengalami perubahan akibat adanya perubahan regulasi dari Pemerintah Pusat.
Forum ini diawali dengan pembukaan oleh Sekretaris Disdukcapil Kota Yogyakarta, Ita Rustansi, S.Si., M.Eng. Sekretaris Dinas menyatakan bahwa tujuan dari penyelenggaraan acara Forum Konsultasi Publik (FKP) ini adalah untuk menghimpun tanggapan, saran, masukan serta pandangan dari para Stakeholder layanan Disdukcapil Kota Yogyakarta yang nantinya akan diterapkan dalam pelaksanaan Standar Prosedur Pelayanan (SPP) yang diberikan oleh Disdukcapil Kota Yogyakarta.
Forum ini dihadiri oleh perwakilan Stakeholder layanan Disdukcapil Kota Yogyakarta antara lain OPD di lingkungan Balaikota Yogyakarta yaitu Dinsosnakertrans dan Diskominfo, KUA Umbulharjo, Kelurahan, RS PKU Muhammadiyah, Kader GISA, Gereja Kristus Raja Baciro, Bank BNI, PSKK UGM, Polsek Umbulharjo dan Radar Jogja
Acara dilanjutkan paparan oleh Kepala Disdukcapil Kota Yogyakarta, Dra. Septi Sri Rejeki terkait latar belakang, dasar hukum serta komponen Standar Pelayanan Publik di Disdukcapil Kota Yogyakarta. Setelah pemaparan oleh kepala dinas, acara dilanjutkan sesi diskusi dan tanya jawab terkait pelaksanaan SPP Disdukcapil Kota Yogyakarta. Pada sesi diskusi dan tanya jawab ini, tamu undangan memberikan pertanyaan terkait dengan persyaratan penerbitan Akta Kematian, persyaratan pencatatan perkawinan beda agama dan pembukaan akses NIK untuk pelayanan di KUA.
Berdasarkan hasil diskusi dan tanya jawab, SPP Disdukcapil Kota Yogyakarta tidak memerlukan adanya perubahan karena telah sesuai dengan standar dan undang-undang yang berlaku. Selain itu Disdukcapil juga perlu melakukan sosialisasi dan komunikasi kepada masyarakat terkait pencatatan perkawinan beda agama agar tidak terjadi salah paham terhadap pemahaman kebijakan yang telah tercantum pada UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.