Urusan Adminduk Masyarakat Diminta Proaktif

Urusan administrasi kependudukan bukan hanya tanggung jawab Dinas Dukcapil, tetapi masyarakat juga harus pro aktif melaporkan setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya, termasuk perkawinan. Hal demikian agar perkawinan tersebut tercatat dan secara hukum negara telah sah. Perkawinan yang tercatat akan memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi suami, istri dan anak-anak yang dilahirkan, serta memberikan jaminan dan perlindungan terhadap hak-hak tertentu yang timbul karena perkawinan, seperti hak untuk mewaris, hak mencantumkan nama ayah dalam akta kelahiran anak, ha katas nafkah hidup dsb. Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Bidang Administrasi Umum Setda Kota Yogyakarta, Hari Wahyudi, SE pada pembukaan Sosialisasi Adminduk Pencatatan Perkawinan yang digelar oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta pada Kamis (11/8) di Antaries Ballroom hotel Royal Darmo. Lebih lanjut disampaikan bahwa peserta yang merupakan tokoh masyarakat hendaknya meningkatkan peran sosialnya bagi warga di lingkungan masing-masing, utamanya dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan yang diawali dari tertib mencatatkan perkawinan. Karena sesuai tema sosialisasi untuk mewujudkan kota yang bahagia tentu harus diawali dari hal yang legal.

Kegiatan sosialisasi adminduk pencatatan perkawinan telah dilaksanakan untuk keempat kalinya sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan perkawinan, oleh karenanya dihadirkan peserta yang merupakan tokoh masyarakat yang terdiri atas pengurus RT, RW, PKK, LPMK, Kader GISA, dari kemantren Ngampilan  dan Kraton, serta perwakilan dari kemantren dan kelurahan. Hadir sebagai narasumber dalam sosialisasi tersebut Kepala Disdukcapil Kota Yogyakarta, Dra. Septi Sri Rejeki, Kementerian Agama Kota Yogyakarta yang diwakili Ghufron Su’udi, S.Ag dan anggota Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, Yustinus Keliek Mulyono, S.IP,.