Sosialisasi Identitas Kependuduk Digital untuk Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Standar Dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, Dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Identitas Kependudukan Digital untuk seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah(OPD) mulai dari Eselon II, III dan IV pada hari Senin, 31 Agustus 2022 di Ruang Bima Komplek Balaikota Jl.Kenari No.56 Timoho Yogyakarta.

Identitas Kependudukan Digital adalah Aplikasi berbasis Android yang berisi informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan. Dokumen kependudukan yang dapat diakses melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital antara lain KTP, Kartu Keluarga(KK) sedangkan untuk data balikan seperti Kartu Vaksin, NPWP, Kepemilikan Kendaraan, Data Kepegawaian BKN dan Daftar Pemilih Tetap(DPT).

Dalam Kegiatan Sosialisasi Identitas Kependudukan Digital tersebut Asisten Administrasi Umum Kota Yogyakarta Bpk. Drs. Kris Sarjono Sutejo, M.M, menjelaskan bahwa seluruh ASN di Pemerintah Kota Yogyakarta harus terlebih dahulu dapat menggunakan dan menguasai Aplikasi Identitas Kependudukan Digital sebelum diterapkan ke seluruh masyarakat Kota Yogyakarta.

Pada akhir acara Kegiatan Sosialisasi Identitas Kependudukan Digital dilaksanakan proses Scan QR Code yang merupakan salah satu tahapan yang harus dilalui untuk proses pendaftaran Identitas Kependudukan Digital. Dalam proses Scan QR Code, kepala OPD yang sudah melakukan pendaftaran dikelompokan berdasarkan alamat domisili sesuai dengan KTP dan ada perwakilan petugas operator SIAK dari Dindukcapil se-DIY antara lain Dindukcapil Kab. Bantul, Dindukcapil Kab. Sleman, Dindukcapil Kab. Gunungkidul.

Adapun tujuan dari penerapan Identitas Kependudukan Digital adalah untuk mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan, meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi Penduduk, mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital dan Mengamankan kepemilikan Identitas Kependudukan Digital melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data.