Penyerahan KIA Sebagai Bentuk Aksi HAM Pemenuhan Hak Sipil Anak

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Yogyakarta melaksanakan penyerahan dokumen kependudukan berupa Kartu Identitas Anak kepada anak dalam kelompok rentan di Rumah Pengasuhan Anak (RPA) Wiloso Projo. Penyerahan KIA ini merupakan bentuk sinergi antara Disdukcapil, Bappeda, Dinsosnakertrans, dan Dinkes untuk mewujudkan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) kepada kelompok sasaran anak.

Sebagaimana telah ditetapkan pada Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021, RANHAM membutuhkan partisipasi aktif dari Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota sebagai program prioritas nasional. Pelaksanaan Aksi HAM ditujukan kepada kelompok rentan yang terdiri dari Perempuan, Anak, Penyandang Disabilitas, dan Kelompok Masyarakat Adat. Hal tersebut dikarenakan masih minimnya akses pemenuhan hak kelompok rentan, sehingga membutuhkan tindakan dan perlakuan khusus (affirmative action) dari Pemerintah.

“Kepemilikan Kartu Identitas Anak ini merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak konstitusional anak yang penting, karena KIA menjadi salah satu identitas anak yang dilindungi negara. Selain itu, KIA juga sebagai salah satu upaya untuk menjamin dan melindungi anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan.” Ungkap Kepala Disdukcapil Kota Yogyakarta, Drs. Septi Sri Rejeki.

Pada acara penyerahan KIA ini, KIA diberikan kepada dua kelompok anak yaitu kelompok anak dari kelompok Panti Asuhan dan anak dengan penyakit tertentu yang merupakan penduduk Kota Yogyakarta. Anak dari kelompok Panti Asuhan berasal dari RPA Wiloso Projo dan Panti Asuhan Muhammadiyah Al-Amin Kota Yogyakarta. Kepala Bidang Pemberdayaan dan Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Edi Sumbodo, S.K.M., M.Kes. berharap bahwa pemberian dokumen kependudukan kepada anak panti tetap dilaksanakan secara berkelanjutan sehingga bila terdapat anak panti yang baru dapat langsung diberikan dokumen kependudukan