Sosialisasi Administrasi Kependudukan “Identitas Kependuduk Digital” untuk kader GISA Kota Yogyakarta

Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan. Terkait IKD ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 72 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blanko KTP-El, serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital. Saat ini sedang berlangsung tahap sosialisasi dan uji coba untuk registrasi IKD secara terbatas di masyarakat.

Pada hari Senin, 24 Oktober 2022 telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Administrasi Kependudukan “Identitas Kependudukan Digital” yang bertempat di Jambuluwuk Malioboro Hotel Yogyakarta. Pada kegiatan ini menghadirkan narasumber Bapak Drs. Bram Prasetyo Handoyo, M.Si. dari Dinas Dukcapil Kota Yogyakarta dan Bapak Tri Waluko Widodo dari Komisi A DPRD Kota Yogyakarta. Sebelum nya disampaikan sambutan oleh Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta Bapak Ir. Aman Yuriadijaya, M.M. dan Kepala Dinas Dukcapil Kota Yogyakarta Ibu Dra. Septi Sri Rejeki. Dalam kegiatan ini diundang peserta dari kader GISA Kota Yogyakarta. Para peserta setelah mendapatkan materi terkait sosialisasi, juga berkesempatan untuk melakukan registrasi IKD menggunakan gawai android yang dimiliki dengan panduan dari petugas registrasi.

Harapannya melalui kegiatan ini para kader GISA mendapat pemahaman tentang IKD dan selanjutnya dapat mensosialisasikan secara lebih luas kepada masyarakat yang ada di lingkungan masing-masing.