Forkom Disdukcapil Kota Yogyakarta tahun 2023 : Peningkatan Pelayanan IKD dan Tertib Adminduk Persiapan Pemilu 2024
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta menyelenggarakan Forum Komunikasi (Forkum) Dindukcapil se-DIY pada hari Rabu, 17 Mei 2023 di Punakawan Gallery. Forkom dihadiri oleh Kepala perwakilan dari 4 (empat) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil se DIY, yaitu Sleman, Kulonprogo, Bantul dan Gunungkidul, Biro Pemerintahan Setda DIY serta dihadiri oleh Direktur Integrasi Data Kependudukan Daerah Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Dr. Ir. David Yama, M.Sc.,M.A.
Forkom kali ini membahas 3 (tiga) hal yang pertama terkait pelaksanaan perekaman IKD, tertib adminduk dan penulisan nama pada dokumen adminduk. Target perekaman IKD di Indonesia di tahun 2023 harus mencapai 25% dari wajib KTP. Akan tetapi di DIY hasil yang sudah dicapai sampai dengan tanggal 17 Mei 2023 belum menggembirakan. Perolehan terbanyak perekaman IKD diperoleh Kabupaten Bantul yang mencapai kurang lebih 60.000 penduduk sedangkan perekaman paling sedikit adalah Kota Yogyakarta yang masih kurang dari 10.000 penduduk. Perekaman Kabupaten lainnya mencapai kurang lebih 15.000 s/d 20.000 penduduk.
Kurangnya pemenuhan target perekaman IKD di Kota Yogyakarta disebakan oleh Kota Yogyakarta yang merupakan kota Pendidikan dan Pariwisata sehingga banyak perekaman IKD yang justru dari penduduk luar kota Yogyakarta. Hal ini menyebabkan hasil yang diterima kota Yogyakarta kurang maksimal dan menguntungkan daerah lain. Akan tetapi, hal tersebut tidak menjadi persoalan dikarenakan antar Dindukcapil dapat membantu daerah lainnya melaksanakan perekaman IKD.
Topik tertib adminduk membahas terkait dengan pemberitaan di media massa yang menyebutkan bahwa dalam Daftar Pemilih di KPU terdapat kurang lebih 900 data pemilih yang RT/RW nya tidak terisi atau kosong. Setelah dilaksanakan pencermatan oleh Disdukcapil Kota Yogyakarta, hanya terdapat 19 data pemilih yang RT/RW nya kosong dan terdapat data penduduk yang sebenarnya masuk di Kelurahan Rejowinangun, Kemantren Kotagede, namun pada penulisannya di masukkan ke kelurahan lain. Terhadap permasalahan ini, Disdukcapil dapat menempuh kebijakan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga data bersifat valid dan final.
Terhadap persoalan penulisan nama, persoalan timbul pada nama seseorang yang didalam dokumen satu dengan yang lain tidak sama/berbeda baik beda nama maupun hurufnya.Langkah yang dapat ditempuh pemohon adalah dengan membuat SPTJM, tidak bisa dibenarkan. Menurut ketentuan yang berlaku, yang dapat digunakan sebagai pedoman dalam pembuatan dokumen adalah dengan mengajukan bukti yang sah seperti, Buku Nikah, Ijazah, Buku Sertifikat dan sebagainya. Jika tidak memiliki dokumen yang sah maka dapat dibuatkan Surat Keterangan dari Kelurahan.