Kunjungan Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Timur Ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta

YOGYAKARTA – Rabu, 24 Mei 2023 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta menerima Kunjungan Kerja. Kunjungan kerja ini dalam rangka Study Tiru mengenai pelaksanaan reformasi birokrasi pada tingkat unit kerja melalui pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta.

Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta, Ita Rustanti, S.Si., M.Eng., menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Yogyakarta sudah memperoleh 14 kali predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), sehingga diharapkan OPD di Pemerintah Kota Yogyakarta selalu mengedepankan integritas dalam hal pencegahan koupsi.  ZI diawali dengan pelaksanaan reformasi birokrasi atau PMPRB. Pelaksanaan dan Penilaian PMPRB dilaksanaakn secara mandiri oleh OPD. Terdapat 8 (delapan) area perubahan,yang nantinya 8 (delapan) area perubahan ini akan diubah menjadi 9 (sembilan) aspek.

Sekretaris Dinas juga menyatakan bahwa keterbukaan informasi, pimpinan menjadi figur, dan tata kelola pemerintahan harus baik merupakan beberapa area perubahan dalam PMPRB. Jika ZI menggunakan kaidah lama, penilaian utama adalah transparansi informasi. Untuk transparansi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menggunakan website dalam penilaian keterbukaan informasi.

Selain itu, untuk memperoleh predikat ZI, Dinas harus menunjukkan ke tim penilai bahwa dinas telah melaksanakan Reformasi Birokrasi. Salah satu contohnya dalam Persyaratan Adminduk. Dalam pelayanan dokumen Adminduk, tidak boleh menambah persyaratan. Hal ini merupakan  bentuk penyederhanaan birokrasi pelaksanaan reformasi dan sesuai dengan hukum yang berlaku.