Optimalkan Peran Tokoh Masyarakat, Dindukcapil Kota Yogyakarta Menggelar Sosialisasi Adminduk Pencatatan Perkawinan

Yogyakarta - Dalam rangka meningkatkan kesadaran warga Kota Yogyakarta untuk tertib adiministrasi kependudukan (adminduk), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta menyelenggarakan sosialisasi adminduk pencatatan perkawinan dengan tema optimalisasi peran tokoh masyarakat mewujudkan Kota Yogyakarta sebagai kota yang bahagia melalui tertib pencatatan perkawinan.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan sebanyak lima kali mulai dari bulan Mei hingga bulan September 2023 dengan peserta tokoh masyarakat dari berbagai kalangan seperti Mantri Pamong Praja, Lurah, Ketua RT, Ketua RW, PKK dan kader GISA di wilayah Kota Yogyakarta. Sedangkan narasumber sosialisasi berasal dari Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, Kepala Dindukcapil Kota Yogyakarta dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Kota Yogyakarta.

Kepala Dindukcapil Kota Yogyakarta Dra Septi Sri Rejeki menyampaikan, permasalahan kependudukan sering kali muncul dikarenakan pasangan non muslim yang sudah menikah secara agama tidak segera mencatatkan perkawinannya ke Dindukcapil sehingga terlambat atau bahkan tidak memiliki akta perkawinan. Padahal pencatatan perkawinan sangat penting untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi suami, istri dan anak-anak. Selain itu, perkawinan yang tercatat memberikan jaminan dan perlindungan terhadap hak-hak tertentu yang timbul karena perkawinan seperti hak untuk mewaris, hak untuk mencantumkan nama ayah pada akta kelahiran anak, hak atas nafkah hidup dan lain sebagainya. Begitu juga dengan pasangan muslim yang sudah menikah dan dicatatkan di KUA stempat, sering kali tidak segera melaporkan kepada Dindukcapil untuk melakukan pemutakhiran data kependudukan pada status perkawinannya yang seharusnya berubah dari belum kawin menjadi kawin tercatat.

Perkawinan yang tidak dicatatkan ke Dindukcapil dapat mengakibatkan antara lain keterlambatan kepemilikan akta perkawinan, tidak adanya perlindungan hukum bagi perempuan dan anak karena tidak tercatatnya nama suami dan ayah dalam akta kelahiran anaknya, terkendala dalam mengakses pelayanan publik dari pemerintah dan non pemerintah karena status perkawinannya dalam KTP-el belum berubah dan kurangnya akurasi data kependudukan padahal data kependudukan saat ini digunakan dalam berbagai kegiatan pelayanan punlik, perencanaan pembangunan, pelaksanaan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminalitas.

Keterlambatan pencatatan perkawinan non muslim dan pelaporan perkawinan muslim saat ini sudah Dindukcapil minimalisir dengan adanya dua inovasi pelayanan yaitu MANTUL TENAN (Manten Anyar Entuk Telu Tuntas Dalam Sekali Layanan) untuk perkawinan non muslim dan MANTAP (Manten Anyar Tercatat Mendapat Empat) untuk perkawinan muslim. Inovasi pelayanan tersebut merupakan kerjasama Dindukcapil dengan rumah ibadah & KUA se-Kota Yogyakarta yang memberikan kemudahan bagi pemohon dengan mendapatkan pelayanan yang terintegrasi. Selain mendapatkan akta perkawinan (bagi yang non muslim), buku dan kartu nikah dari KUA (bagi yang muslim), pemohon juga akan mendapatkan KK dan KTP-el terbaru dengan status kawin serta pemutakhiran data kependudukan seperti tingkat pendidikan, jenis pekerjaan, agama dll.

Oleh karena itu, dengan adanya sosialisasi pencatatan perkawinan ini, diharapkan para tokoh masyarakat yang hadir untuk dapat meneruskan informasi yang sudah disampaikan oleh para narasumber kepada seluruh warga di wilayahnya. Dengan mendapatkan informasi tersebut, kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi kependudukan terutama tentang pencatatan perkawinan akan meningkat. (AJ)