Gelar Forum Konsultasi Publik, Komitmen Disdukcapil Kota Yogyakarta dalam memberikan Jaminan dan Kepastian Penyelenggaraan Pelayanan

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Yogyakarta menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) dengan tema “Standar Pelayanan dan Kebijakan Administrasi Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta”. FKP diselenggarakan pada hari Kamis, 10 Agustus 2023 yang bertempat Hotel New Saphir Yogyakarta. FKP dilaksanakan dalam rangka review dan evaluasi pelaksanaan Standar Pelayanan Publik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta sekaligus sosialisasi terkait Identitas Kependudukan Digital.

FKP  dihadiri oleh perwakilan Stakeholder layanan Disdukcapil Kota Yogyakarta yang meliputi 5 elemen yaitu: Akademisi, Media massa, LSM, dunia usaha dan masyarakat.

Forum ini diawali dengan sambutan oleh Plt. Asisten Administrasi Umum, Wasesa S.H. Forum dilanjutkan dengan sesi pemaparan yang dimoderatori oleh Sekretaris Disdukcapil Kota Yogyakarta, Ita Rustansi, S.Si., M.Eng dengan narasumber Kepala Disdukcapil Kota Yogyakarta, Dra. Septi Sri Rejeki.  Septi Sri Rejeki menyampaikan standar pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) yang diselenggarakan Disdukcapil Kota Yogyakarta mengikuti UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dalam regulasi tersebut diatur bahwa penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun dan menetapkan standar pelayanan.

Dengan adanya Standar pelayanan menunjukkan adanya kepastian hukum atas pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat. Maka dari itu, pemahaman dan persepsi yang sama harus terjalin antara penyelenggara pelayanan publik, masyarakat dan pihak terkait dalam penyusunan standar pelayanan.

“Karena itu diperlukan adanya standar pelayanan di tiap unit pelayanan sebagai jaminan dan kepastian penyelenggaraan pelayanan,” Ungkap Septi Sri Rejeki.

Dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, seluruh layanan di Disdukcapil Kota Yogyakarta tidak dipungut biaya atau gratis sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Yogyakarta No.16 Tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Umum. Selain itu, Disdukcapil Kota Yogyakarta menjamin bahwa waktu pelayanan pelayanan dokumen pendaftaran penduduk selama satu hari, dan untuk pelayanan dokumen pencatatan sipil dalam waktu tiga hari. Disdukcapil juga memberikan fasilitas layanan daring melalui aplikasi Jogja Smart Service, Whatsapp, dan tatap muka secara terbatas di Mall Pelayanan Publik, Disdukcapil Kota Yogyakarta dan Kemantren.

Setelah pemaparan dilanjutkan Tanggapan dan saran dari seluruh peserta Forum Konsultasi Publik menjadi hasil keputusan kelompok diskusi