Sosialisasi Pendaftaran Penduduk Rentan Adminduk Bagi Pengurus Rw  Warga Kota Yogyakarta

Yogyakarta- Selasa 15 Agustus 2023, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta melaksanakan sosialisasi Pendaftaran Penduduk Rentan Adminduk bersama pengurus Rw Warga Kota Yogyakarta. Sosialisasi ini dilaksanakan di Kantor Kemantren Jetis.

Penduduk rentan administrasi kependudukan meliputi :

1. Korban bencana alam, seperti  gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, dan tanah longsor

2. Korban bencana sosial, peristiwa yang diakibatkan oleh manusia meliputi konflik sosial, antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat dan teror

3. Orang terlantar, WNI yang karena suatu sebab sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhannya secara wajar, baik rohani, jasmani maupun sosial 

4. Komunitas terpencil, kelompok sosial budaya yang bersifat lokal dan terpencar serta kurang atau belum terlibat dalam jaringan dan pelayanan baik sosial, ekonomi maupun politik.

Sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri bahwa penduduk rentan administrasi kependudukan perlu mendapatkan jaminan dan akses dokumen kependudukan melalui pendataan sebagai dasar penerbitan dokumen kependudukan. Maka dari itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta melakukan sosialisasi terhadap pengurus RW Kota Yogyakarta untuk turut serta bekerjasama melaksanakan pendataan terhadap penduduk rentan administrasi kependudukan. Dengan tujuan agar penduduk rentan administrasi kependudukan tetap mendapatkan haknya sebagai WNI  yaitu mendapatkan dokumen kependudukan walaupun tergolong penduduk rentan Adminduk.