Ombudsman RI Melakukan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Terhadap Dindukcapil Kota Yogyakarta
Yogyakarta- Kamis, 31 Agustus, Ombudsman melaksanakan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan terhadap Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta. Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan. Ombudsman RI bertugas menerima laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, melakukan pemeriksaan substansi atas laporan dan menindaklanjuti laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan ombudsman.
Penilaian terbagi menjadi 2 tahap yaitu tahap pengunggahan dokumen dan verifikasi faktual ke Penyelenggara Pelayanan Publik. Tahap Pengunggahan dokumen dilaksanakan pada 4 – 15 Juli 2023 dan tahap verifikasi faktual pada 31 Agustus 2023. Terdapat lima Area yang menjadi Penilaian adalah Kompetensi Pelaksana, Sarana Prasarana, Standar Pelayanan, Persepsi Maladministrasi dan Pengelolaan Pengaduan
Pada tahap Verifikasi Faktual area Kompetensi Pelaksana, dilaksanakan melalui metode wawancara dengan 4 orang responden yaitu Kepala Dinas, Staf Pelayanan, Koordinator Pengaduan dan Staf Pengaduan. Penilaian ini juga dilakukan wawancara dalam bentuk kuesioner yang dibagi menjadi beberapa bagian yaitu Pengetahuan tentang komponen standar pelayanan, Pengetahuan terkait tugas jabatan, Pengetahuan tentang lembaga Ombudsman, Pengetahuan tentang bentuk-bentuk maladministrasi, Pengetahuan tentang rekomendasi Ombudsman dan Pengetahuan tentang layanan yang ramah kelompok marginal/rentan.
Area Sarana dan Prasarana dilaksanakan dengan mengunjungi langsung ruang pelayanan Dukcapil. Area persepsi Maladministrasi dan Pengelolaan Pengaduan melalui wawancara dengan Pengguna layanan dengan mengisi formulir kuesioner sebanyak 3 pengguna layanan.
Penilaian Ombudsman RI terhadap pelaksanaan Pelayanan Publik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta sudah bagus, namun terdapat beberapa dokumen yang dapat dilengkapi sehingga dapat menambah nilai.
“Penilaian dari Ombudsman RI tidak perlu dipandang negatif tetapi justru membantu Dinas untuk dapat melihat kekurangan dan memperbaikinya agar pelaksanaan pelayanan publik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta semakin baik” ujar Kepala Dinas, Dra. Septi Sri Rejeki.
Hasil dari penilaian Ombudsman RI akan diumumkan secara Nasional pada bulan Desember 2023