HIMBAUAN TIDAK MEMBERIKAN GRATIFIKASI
![HIMBAUAN TIDAK MEMBERIKAN GRATIFIKASI HIMBAUAN TIDAK MEMBERIKAN GRATIFIKASI](https://dindukcapil.jogjakota.go.id/assets/instansi/dindukcapil/article/20240402123942.png)
Menindaklanjuti Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya, dan Surat edaran Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta nomor 356/1853/SE/2022 tentang Himbauan Tidak Menerima Gratifikasi kepada Pejabat/Pegawai Pemerintah Kota Yogyakarta, maka Pejabat/Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun dari pihak manapun.
Apabila terdapat permintaan gratifikasi oleh Pejabat/Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta, maka dipersilahkan untuk melaporkan melalui Email: dukcapil@jogjakota.go.id dengan disertai oleh bukti dukung.
Dengan adanya surat edaran tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta serta pemangku kepentingan di lingkungan wilayah kerja Pemerintah Kota Yogyakarta berkomitmen menjaga nilai-nilai integritas denganĀ mendukung gerakan anti gratifikasi untuk menuju Pemerintah Kota Yogyakarta sebagai wilayah birokrasi bersih.