Perekaman KTP El dan permohonan KIA di SLBN 1 Yogyakarta.
Yogyakarta- Senin, 19 Agustus 2024, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta melaksanakan program perekaman data KTP elektronik bagi calon pemilih pemula dan permohonan KIA di SLBN 1 Yogyakarta. Program perekaman KTP Elektronik pemula merupakan upaya percepatan perekaman data KTP elektronik bagi pemilih pemula sebagai persiapan menyambut Pilkada DIY 2024 mendatang.
Pemilih pemula adalah warga negara yang baru pertama kali mengikuti Pemilu. Ciri-ciri pemilih pemula yaitu:
- Warga negara Indonesia dan pada hari pemungutan suara sudah berumur 17 tahun atau lebih atau sudah pernah menikah.
- Baru mengikuti Pemilu atau memberikan suara pertama kali sejak pemilu yang diselenggarakan di Indonesia dengan rentang usia 17-21 tahun.
- Mempunyai hak memilih.
Pemilih pemula ini juga menjadi bagian dari pemilih muda atau mereka yang memiliki rentang usia antara 17-37 tahun.
Sedangkan untuk KIA, Kartu Identitas Anak terbagi menjadi 2 jenis yaitu:
- Kartu identitas anak (KIA) untuk anak yang berusia nol sampai dengan lima tahun
- Kartu identitas anak (KIA) untuk anak yang berusia lima sampai dengan 17 tahun kurang satu hari.
Syarat yang harus dipenuhi dalam penerbitan Kartu Identitas Anak adalah sebagai berikut:
- Bagi anak yang baru lahir (bayi), KIA bakal diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akta kelahiran.
- Bagi anak yang belum berusia lima tahun tapi belum punya KIA, harus memenuhi persyaratan berikut:
- fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya;
- KK asli orang tua/wali
- KTP asli kedua orang tuanya/wali
- Bagi anak yang berusia lima tahun tapi belum punya KIA, harus memenuhi persyaratan berikut:
- Memberi fotokopi akta kelahiran dan menunjukkan akta kelahiran versi asli
- KK asli orang tua/wali
- KTP asli kedua orang tuanya/wali ditambah pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar.