Pengumuman Pencatatan Perkawinan Bulan Oktober 2024
Pengumuman Pencatatan Perkawinan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 pasal 8 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang berbunyi "Setelah dipenuhinya tatacara dan syarat-syarat pemberitahuan serta tiada sesuatu halangan perkawinan, Pegawai Pencatat menyelenggarakan pengumuman tentang pemberitahuan kehendak melangsungkan perkawinan dengan cara menempelkan surat pengumuman menurut formulir yang ditetapkan pada kantor Pencatatan Perkawinan pada suatu tempat yang sudah ditentukan dan mudah dibaca oleh umum".
Berikut daftar permohonan pencatatan perkawinan selama bulan Oktober 2024 :
- Pengumuman Pencatatan Perkawinan tanggal 3 Oktober 2024 antara ENDRI SUTJI SANTOSO & MARETA WINDI ASTUTI (lihat file)
- Pengumuman Pencatatan Perkawinan tanggal 5 Oktober 2024 antara TRIONO & MARGARETTA DWI FERNANDA (lihat file)
- Pengumuman Pencatatan Perkawinan tanggal 7 Oktober 2024 antara GUSTI PUTU NGURAH BANGGA YOGIA P & IVANIA NABILA PUTRI (lihat file)
Pengumuman akan terus diperbarui apabila terdapat permohonan baru pencatatan perkawinan selama bulan Oktober 2024.