Frequently Asked Questions (FAQ)

 

1.    Bagaimana jika KTP El kita rusak atau hilang?

Jika KTP Hilang atau rusak dapat mengajukan permohonan Cetak Ulang KTP El di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta (Gedung Mall Pelayanan Publik Komplek Balaikota Loket 13) atau pada saat Jadwal Keliling Drive  Thru KTP El yang diumumkan setiap bulannya dengan membawa KK Lama dan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian jika hilang. Jika KTP el Rusak maka membawa keping KTP el yang telah rusak untuk ditukar dengan yang baru

 

2.    Bisakah Penduduk Luar Kota Yogyakarta melakukan cetak ulang KTP El yang rusak/hilang?

Bisa, Untuk Penduduk Luar Kota Yogyakarta, Jika KTP Hilang atau rusak dapat mengajukan permohonan Cetak Ulang KTP El di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta (Gedung Mall Pelayanan Publik Komplek Balaikota Loket 12 setiap hari Jum’at dari Pukul 08:00 – 10:00 WIB dengan membawa KK Lama dan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian apabila KTP El hilang.

 

3.    Bisakah Penduduk Luar Kota Yogyakarta melakukan proses Perekaman KTP El di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta?

Bisa, Jika ada warga Luar Kota Yogyakarta yang belum melakukan perekaman KTP El, dapat melakukan perekaman di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta (Gedung Mall Pelayanan Publik Komplek Balaikota Loket 12) setiap hari Jum’at dari Pukul 08:00 – 10:00 WIB dengan membawa Fotocopy Kartu Keluarga.

 

4.    Bagaimana jika KTP El kita tidak terbaca di Bank?

Untuk KTP El yang tidak bisa terbaca atau tidak dikenali di Bank dengan menggunakan alat pembaca(Card Reader) KTP El, silahkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta Bidang PIAK Lt.2 untuk dilakukan proses pengecekan maupun aktivasi KTP El.

 

5.    Bagaimana kalau NIK/Kartu Keluarga kita tidak dikenali di BPJS Kesehatan/Kantor Pajak/BPN/Lembaga Lainnya?

Untuk KTP El yang tidak bisa dikenali atau ada data yang tidak sesuai di BPJS Kesehatan/kantor Pajak/BPN/Lembaga Lainnya, bisa menghubungi nomor hotline : 0274-587490 atau mengubungi Layanan Konsolidasi Data dengan Nomor Whatsapp Messenger : 0895-8079-33383

 

6.    Bagaimana jika kita ingin melakukan perubahan data di Kartu Keluarga?

Untuk melakukan perubahan data di Kartu Keluarga dapat menggunakan Layanan Pendaftaran Penduduk menggunakan Whatsapp Messenger di Nomor : 0821-3758-9077 dengan melampirkan bukti dukung perubahan yang diinginkan misalnya perubahan :
Tingkat Pendidikan             : Foto Ijazah Asli yang terakhir
Status Perkawinan              : Foto Akte Nikah/Akte Cerai/Akte Kematian
Golongan Darah                 : Surat Keterangan Golongan Darah

 

7.    Apakah Penduduk dengan KTP Luar Kota Yogyakarta bisa mengajukan perubahan data di KTP/Kartu Keluarga?

Tidak Bisa, untuk Penduduk dengan KTP Luar Kota Yogyakarta apabila ingin melakukan perubahan data baik di KTP atau Kartu Keluarga harus menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat sesuai dengan daerah domisil di KTP/Kartu Keluarga.

 

8.    Bagaimana proses untuk Pindah Penduduk ke Luar Kota Yogyakarta ?

Untuk proses Pindah Penduduk Ke Luar Kota Yogyakarta dapat menghubungi Layanan Pendaftaran Penduduk di Nomor Whatsapp Messenger : 0821-3758-9077 dengan melampirkan foto Kartu Keluarga dan Surat Kuasa bermaterai 10.000 apabila diwakilkan dari pemberi kuasa.

 

9.    Bagaimana proses kedatangan untuk Penduduk Datang dari luar Kota Yogyakarta ?

Untuk proses Kedatangan Penduduk Ke Kota Yogyakarta dapat menghubungi Layanan Pendaftaran Penduduk di Nomor Whatsapp Messenger : 0821-3758-9077 dengan melampirkan SKPWNI(Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia) dari daerah asal dan Surat Kerelaan Penggunaan Alamat serta menyerahkan KTP El Asli dari Daerah Asal bagi yang sudah memiliki.

10.  Apakah yang dimaksud dengan Pendaftaran Penduduk?
Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata Penduduk, pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan dan pendataan Penduduk rentan Administrasi  Kependudukan serta penerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.

11.    Apa sajakah yang termasuk ke dalam Pelayanan Pendaftaran Penduduk?
       Yang termasuk ke dalam Pelayanan Pendaftaran Penduduk antara lain :
      1)    KTP El
      2)    Pendaftaran Peristiwa Kependudukan
             a.    Perubahan Alamat
             b.    Pindah Datang dalam Wilayah Indonesia
             c.    Pindah Datang Antar Negara
             d.    Penduduk Lintas Batas
      3)    Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan
             adalah penduduk korban bencana alam, bencana sosial, orang terlantar dan komunitas terpencil.
      4)    Pelaporan Penduduk yang Tidak Mampu Mendaftarkan Sendiri

12.    Apakah yang dimaksud dengan Pencatatan Sipil?
Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana(Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta).

13.    Apa sajakah yang termasuk ke dalam Pelayanan Pencatatan Sipil?
       Yang termasuk ke dalam Pelayanan Pendaftaran Penduduk antara lain :
       1)    Pencatatan Kelahiran
       2)    Pencatatan Lahir Mati
       3)    Pencatatan Perkawinan
       4)    Pencatatan Pembatalan Perkawinan
       5)    Pencatatan Perceraian
       6)    Pencatatan Pembatalan Perceraian
       7)    Pencatatan Kematian
       8)    Pencatatan Pengangkatan Anak, Pengakuan Anak, dan Pengesahan Anak