KEDUDUKAN

  • Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah
  • Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dipimpin oleh Kepala Dinas.

Dasar Hukum : Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 102 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil


TUGAS DAN FUNGSI

 

DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Tugas

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

Fungsi

    1. pengoordinasian perencanaan penyelenggaraan urusan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
    2. pengoordinasian dan perumusan kebijakan teknis di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
    3. pengoordinasian tugas dan fungsi unsur organisasi Dinas;
    4. pengoordinasian penyelenggaraan pelayanan pendaftaran penduduk;
    5. pengoordinasian penyelenggaraan pelayanan pencatatan sipil;
    6. pengoordinasian penyelenggaraan pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data;
    7. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan kesekretariatan Dinas;
    8. pembinaan dan pengoordinasian penyelenggaraan tugas dan fungsi kelompok jabatan fungsional pada Dinas;
    9. pengoordinasian pengelolaan data dan informasi Dinas;
    10. pengoordinasian penyelenggaraan pengelolaan kearsipan dan perpustakaan Dinas;
    11. pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, inovasi, sistem pengendalian internal pemerintah dan zona integritas, ketatalaksanaan dan budaya pemerintahan Dinas;
    12. pengoordinasian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan;
    13. pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dinas; dan
    14. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas Dinas.

Dasar Hukum : Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 102 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil


SEKRETARIAT

Tugas

Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan kesekretariatan Dinas.

Fungsi

    1. pengoordinasian perencanaan program kerja pada sekretariat;
    2. pengoordinasian dan perumusan kebijakan teknis kesekretariatan Dinas;
    3. pengoordinasian pelaksanaan program kerja pada sekretariat;
    4. membantu Kepala Dinas dalam pengoordinasian program kegiatan bidang dan seksi;
    5. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan administrasi umum dan kepegawaian Dinas;
    6. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pengelolaan keuangan dan aset Dinas;
    7. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan perencanaan, evaluasi dan pelaporan Dinas;
    8. pengoordinasian fasilitasi pengelolaan data dan informasi Dinas;
    9. pengoordinasian pengelolaan kearsipan dan perpustakaan Dinas;
    10. pengoordinasian fasilitasi kelompok jabatan fungsional Dinas;
    11. pengoordinasian fasilitasi pelaksanaan kegiatan reformasi birokrasi, inovasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan, dan budaya pemerintahan pada Dinas;
    12. pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, inovasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan, dan budaya pemerintahan pada sekretariat;
    13. pengoordinasian fasilitasi tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan;
    14. pengoordinasian pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada sekretariat;
    15. pengoordinasian penyiapan bahan dan penyusunan pelaporan Dinas;
    16. pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi serta penyusunan laporan program kerja pada sekretariat; dan
    17. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas Dinas.

Dasar Hukum : Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 102 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil


 

Subbagian Umum dan Kepegawaian

Tugas

Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan fungsi penunjang di bidang administrasi umum dan kepegawaian Dinas.

Fungsi

    1. penyusunan perencanaan kegiatan pada Subbagian Umum dan Kepegawaian;
    2. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis terkait administrasi umum dan kepegawaian;
    3. pengelolaan administrasi perkantoran dan persuratan Dinas;
    4. penyelenggaraan kerumahtanggaan dan pengelolaan aset Dinas;
    5. pelaksanaan fasilitasi kelompok jabatan fungsional Dinas;
    6. pengelolaan administrasi kepegawaian Dinas;
    7. penyiapan bahan pengembangan kapasitas aparatur sipil negara di lingkungan Dinas;
    8. pengelolaan kearsipan dan perpustakaan Dinas;
    9. pelaksanaan pengelolaan kearsipan pada Subbagian Umum dan Kepegawaian;
    10. fasilitasi pelaksanaan kehumasan, keprotokolan, publikasi dan dokumentasi Dinas;
    11. fasilitasi penyusunan dan pelaporan ketatalaksanaan, yang meliputi proses bisnis, standar operasional prosedur, standar pelayanan publik, dan survei kepuasan masyarakat Dinas;
    12. fasilitasi dan koordinasi tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Dinas;
    13. pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Subbagian Umum dan Kepegawaian;
    14. pelaksanaan reformasi birokrasi, inovasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan dan budaya pemerintahan pada Subbagian Umum dan Kepegawaian;
    15. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan pada Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
    16. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas Dinas.

Dasar Hukum : Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 102 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil


 

Subbagian Keuangan Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan

Tugas

Subbagian Keuangan Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan fungsi penunjang di bidang pengelolaan keuangan, perencanaan, evaluasi dan pelaporan Dinas.

Fungsi

    1. penyusunan perencanaan kegiatan pada Subbagian Keuangan Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan;
    2. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis terkait pengelolaan keuangan, perencanaan, evaluasi dan pelaporan;
    3. penatausahaan keuangan Dinas;
    4. pengelolaan perbendaharaan Dinas;
    5. pelaksanaan akuntansi keuangan dan aset Dinas;
    6. pelaksanaan verifikasi pertanggungjawaban keuangan Dinas;
    7. penyusunan pertanggungjawaban keuangan Dinas;
    8. fasilitasi, koordinasi, dan sinkronisasi pengelolaan data dan informasi Dinas;
    9. fasilitasi dan koordinasi penyusunan perencanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan Dinas;
    10. fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi, inovasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas dan budaya pemerintahan Dinas;
    11. pelaksanaan reformasi birokrasi, inovasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan dan budaya pemerintahan pada Subbagian Keuangan Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan;
    12. pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Subbagian Keuangan Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan;
    13. pelaksanaan pengelolaan kearsipan Subbagian Keuangan Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan;
    14. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kegiatan pada Subbagian Keuangan Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan; dan
    15. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas Dinas.

Dasar Hukum : Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 102 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

 


Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk

Tugas

Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan fasilitasi penyelenggaraan pelayanan pendaftaran penduduk.

Fungsi

  1. pengoordinasian perencanaan program kerja pada Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk;
  2. pengoordinasian dan perumusan kebijakan teknis terkait pelayanan pendaftaran penduduk;
  3. pengoordinasian pelaksanaan program kerja pada Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk;
  4. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pelayanan identitas penduduk;
  5. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pelayanan pindah datang dan pendataan penduduk;
  6. pengoordinasian pengelolaan data dan informasi pada Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk;
  7. pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, inovasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan dan budaya pemerintahan pada Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk;
  8. pengoordinasian pelaksanan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk;
  9. pengoordinasian pengelolaan kearsipan pada Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk;
  10. pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi serta penyusunan laporan program kerja pada Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk; danpelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas Dinas.

Dasar Hukum : Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 102 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

 


Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil

Tugas

Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan fasilitasi penyelenggaraan pelayanan pencatatan sipil.

Fungsi

  1. pengoordinasian perencanaan program kerja pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil;
  2. pengoordinasian dan perumusan kebijakan teknis terkait pelayanan pencatatan sipil;
  3. pengoordinasian pelaksanaan program kerja pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil;
  4. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pelayanan pencatatan kelahiran dan kematian;
  5. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pencatatan perkawinan, perceraian, perubahan status anak dan pewarganegaraan;
  6. pengoordinasian pengelolaan data dan informasi pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil;
  7. pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, inovasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan dan budaya pemerintahan pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil;
  8. pengoordinasian pelaksanan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil;
  9. pengoordinasian pengelolaan kearsipan pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil;
  10. pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi serta penyusunan laporan program kerja pada Bidang PelayananPencatatan Sipil; dan
  11. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas Dinas.

Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi

Kependudukan dan Pemanfaatan Data

Tugas

Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalammelaksanakan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan fasilitasi penyelenggaraan pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data.

Fungsi

  1. pengoordinasian perencanaan program kerja pada Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dan Pemanfaatan Data;
  2. pengoordinasian dan perumusan kebijakan teknis terkait pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data;
  3. pengoordinasian pelaksanaan program kerja pada Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dan Pemanfaatan Data;
  4. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pengelolaan informasi administrasi kependudukan;
  5. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan kerjasama dan pemanfaatan data;
  6. pengoordinasian pengelolaan data dan informasi pada Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dan Pemanfaatan Data;
  7. pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, inovasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan dan budaya pemerintahan pada Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dan Pemanfaatan Data;
  8. pengoordinasian pelaksanan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dan Pemanfaatan Data;
  9. pengoordinasian pengelolaan kearsipan pada Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dan Pemanfaatan Data;
  10. pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi serta penyusunan laporan program kerja pada Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dan Pemanfaatan Data; dan
  11. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas Dinas.

Dasar Hukum : Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 102 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil