Susunan Organisasi

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

  1. Kepala Dinas;
  2. Sekretariat;
  • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
  • Sub Bagian Keuangan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan
  1. Bidang Pendaftaran Penduduk, terdiri atas :
  • Seksi Identitas Penduduk
  • Seksi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk.
  1. Bidang Pencatatan Sipil, terdiri atas :
  • Seksi Pelayanan Akte Kelahiran dan Kematian
  • Seksi Pelayanan Akte Perkawinan dan Perceraian, Perubahan Status Anak dan Kewarganegaraan
  1. Bidang Data dan Informasi, terdiri atas :
  • Seksi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
  • Seksi Kerjasama dan Pemanfataan Data
  1. Unit Pelaksana Teknis
  2. Kelompok Jabatan Fungsional