Hasil Rapat Kerja Nasional Pencatatan Sipil Angkatan 2 Di Surabaya Tanggal 6-8 Oktober 2015
Rapat kerja Nasional (Rakernas) Pencatatan Sipil Angkatan 2 yang dilaksanakan pada tanggal 6 - 8 Oktober 2015 di Surabaya diikuti oleh Kepala Biro/Dinas yang menangani kependudukan dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dari 11 (sebelas) Provinsi dan 181 (seratus delapan puluh satu) Kabupaten/Kota.
Rakernas dengan tema “Setelah 70 Tahun Merdeka, Ayo Kerja Mewujudkan Nawa Cita Pertama Pemerintah Untuk Menghadirkan Negara Yang Bekerja, Memberikan Rasa Aman, dan Melindungi melalui Peningkatan Pelayanan Pencatatan Sipil†menghadirkan narasumber Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Direktur Pendaftaran Penduduk, Direktur Pencatatan Sipil, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Direktur Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan. Rakernas ini bertujuan merumuskan kebijakan dan strategis yang perlu disusun untuk meningkatkan cakupan Pencatatan Sipil khususnya cakupan pencatatan kelahiran anak di kalangan anak usia 0-18 tahun sesuai dengan kebijakan nasional, mensosialisasikan kebijakan administrasi kependudukan khususnya bidang pencatatan sipil yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, serta memberikan solusi terhadap permasalahan yang ada.
Rakernas ini menghasilkan beberapa rumusan yang berkaitan dengan strategi peningkatan cakupan akta pencatatan sipil dan penyelenggaraan program dan kegiatan administrasi kependudukan tahun 2014. Hal yang perlu digarisbawahi dalam rakernas ini adalah bahwa tingkat kepemilikan Akta Kelahiran di kalangan anak masih cukup rendah. Berdasarkan database kependudukan nasional Semester I Tahun 2015, dari 11 Provinsi dan 181 Kabupaten/Kota yang hadir dalam Rakernas ini, masih ada 141 Kabupaten/Kota yang tingkat kepemilikan akta kelahiran di kalangan anak masih di bawah 50%.
Untuk mewujudkan cakupan kepemilikan akta kelahiran sebesar 75% di Tahun 2015 sebagaimana ditargetkan dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang RPJMN disepakati dalam Rakernas ini bahwa perlu dilakukan langkah-langkah oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Langkah-langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat antara lain adalah dengan segera menyelesaikan peraturan pelaksanaan tindak lanjut daru UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Permasalahan-permasalahan yang belum mendapatkan solusi pada Rakernas ini akan dibahas lebih lanjut di Forum Focus Group on Discussion (FGD).