Sejarah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta

LATAR BELAKANG

 

Dalam rangka Penyelenggaraaan  urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar di bidang administrasi kependudukan dan catatan   sipil serta pelaksanaan amanah  Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta,  maka dibentuk dan ditetapkan susunan perangkat daerah diantaranya adalah Perangkat Daerah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogykarta

 


TUJUAN PEMBENTUKAN

Tujuan Pembentukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah     membantu Walikota Yogyakarta            melaksanakan  urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Beberapa tujuan utama pembentukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah :

  1. Penyelenggaraan Pelayanan Pendaftaran Penduduk diantaranya adalah Pelayanan Identitas Penduduk; dan Pelayanan Pindah Datang dan Pendataan Penduduk.
  2. Penyelenggaraaan  Pelayanan Pencatatan Sipil, diantaranya Pelayanan Pencatatan Kelahiran dan Kematian; dan Pelayanan Pencatatan Perkawinan Perceraian Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan.
  3. Pengelolaan        Informasi              Administrasi    Kependudukan       dan Pemanfaatan Data, diantaranya meliputi Pengelolaan                       Informasi         Administrasi Kependudukan; dan Kerjasama dan Pemanfaatan Data.
  4. Pengawasan dan Evaluasi penyelenggaraan program dan kegiatan kependudukan dan pencatatan sipil agar berjalan efektivitas, efisiensi,  sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Yogyakarta dan sesuai dengan  kebutuhan masyarakat.

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Di Provinsi Dan Kabupaten/Kota
  4. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta
  5. Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
  6. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta

CAKUPAN KEWENANGAN

DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Tugas

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

Fungsi

    1. pengoordinasian perencanaan penyelenggaraan urusan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
    2. pengoordinasian dan perumusan kebijakan teknis di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
    3. pengoordinasian tugas dan fungsi unsur organisasi Dinas;
    4. pengoordinasian penyelenggaraan pelayanan pendaftaran penduduk;
    5. pengoordinasian penyelenggaraan pelayanan pencatatan sipil;
    6. pengoordinasian penyelenggaraan pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data;
    7. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan kesekretariatan Dinas;
    8. pembinaan dan pengoordinasian penyelenggaraan tugas dan fungsi kelompok jabatan fungsional pada Dinas;
    9. pengoordinasian pengelolaan data dan informasi Dinas;
    10. pengoordinasian penyelenggaraan pengelolaan kearsipan dan perpustakaan Dinas;
    11. pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, inovasi, sistem pengendalian internal pemerintah dan zona integritas, ketatalaksanaan dan budaya pemerintahan Dinas;
    12. pengoordinasian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan;
    13. pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dinas; dan
    14. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas Dinas.

Dasar Hukum : Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 102 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil


RIWAYAT STRUKTUR ORGANISASI

    1. Pada tahun 2008  Struktur Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta dibentuk melalui Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 79 Tahun 2008 Tentang Fungsi, Rincian Tugas Dan Tata Kerja Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta yang ditetapkan pada tanggal 2 Desember 2008 dengan susunan struktur organisasi sebagai berikut:

    2. Pada tahun 2016 Struktur Organisasi Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta mengalami perubahan ke 2 berdasarkan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 59 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta yang ditetapkan pada 21 Oktober 2016  dimana struktur organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berubah menjadi  sebagai berikut :

 

     3. Pada tahun 2020 Struktur Organisasi Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta mengalami perubahan ke 3 berdasarkan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 106 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil yang ditetapkan 11 November 2020 dimana Struktur Organisasi Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta berubah menjadi sebagai berikut :

     4. Pada tahun 2021 Struktur Organisasi Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta mengalami perubahan ke 4 berdasarkan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 102 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil yang ditetapkan 30 November 2021 dimana Struktur Organisasi Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta mengalami perubahan sebagai berikut sampai saat ini :


RIWAYAT PERGANTIAN PIMPINAN

PERIODE

NAMA PIMPINAN

03-10-2011 sd 24-03-2012

H. NUR AFFANDI, SH, M.Hum

24-03-2012 sd 01-03-2013

ARBAK YHOGA WIDODO, SE.MM

22-04-2013 - 02-03-2020

SISRUWADI, S.H., M.Kn.

03-03-2020 sd 01-05-2021

Dra. CRISTINA LUCY IRAWATI

28-12-2021 - SEKARANG

Dra. SEPTI SRI REJEKI

 


GAMBARAN UMUM KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL DARI MASA KEMASA

Penyelenggaraan Catatan Sipil pada jaman Pemerintah Hindia Belanda ditangani oleh Lembaga “Burgerlijk Stand” atau disingkat “BS” yang artinya Catatan Kependudukan/Lembaga Catatan Sipil.

KTP Pada Zaman Hindia Belanda

KTP (kartu tanda penduduk) sudah ada sejak zaman penjajahan belanda saat itu Indonesia dikenal dengan nama Hindia Belanda. KTP pada zaman Hindia Belanda ini diberikan kepada orang yang lahir di Hindia Belanda, KTP pada masa belanda ini sering disebut dengan nama Verklaring van Ingezetenschap, voor personen in Nederlandsch Indie geboren

Diterbitkan di Batavia (sekarang Jakarta), pada 14 April 1921. Dokumen ini dicetak diatas kertas zegel jenis emboss, dengan nilai 1 1/2 Gulden (Een Gulden en Vijftig cent). Ukuran: 15 cm X 10 cm. Sebuah dokumen sipil kuno dari jaman Belanda yang cukup langka.

Lembaga Catatan Sipil, adalah “suatu lembaga yang bertujuan mengadakan pendaftaran, pencatatan serta pembukuan yang selengkap-lengkapnya dan sejelas-jelasnya, serta memberi kepastian hukum yang sebesar-besarnya atas peristiwa “kelahiran, pengakuan, perkawinan dan kematian”. (Lie Oen Hock, 1961 : 1). Sedangkan E. Subekti dan R. Tjitrosoedibio berpendapat, bahwa “ Catatan Sipil mempunyai pengertian sebagai suatu lembaga yang ditugaskan untuk memelihara daftar /catatan guna pembuktian status atau peristiwa penting bagi warganegara seperti : “kelahiran, kematian, perkawinan”. (1979 : 2).

Menurut pasal 163 Indische Staatsregeling, penduduk Indonesia dibagi kedalam 3 (tiga) golongan besar, yaitu: 1.Golongan Eropa 2. Golongan Timur Asing - Tionghoa - Bukan Tionghoa 3.Golongan Bumi Putera. Sebagai konsekuensinya, peraturan dalam bidang catatan sipil yang berlaku bagi masing-masing golongan penduduk itu tidak sama. Atau dengan kata lain masing-masing golongan penduduk memiliki peraturan catatan sipil sendiri-sendiri.

Akta Kelahiran Jaman Burgerlijke Stand

Akta Kelahiran Yang Digunakan Sekarang

Hal ini menimbulkan kesan adanya diskriminasi di kalangan masyarakat, yang dapat berakibat terhambatnya pelaksanaan catatan sipil di Indonesia

Implikasi Kebijakan Diskriminasi Pemerintah Kolonial Hindia Belanda

Kemudian atas dasar Instruksi Presidium Kabinet Ampera Nomor: 31/U/UN/12/66 membawa perkembangan baru bagi dunia pencatatan sipil di Indonesia. Menurut Instruksi tersebut dipertegas, bahwa dalam pencatatan sipil tidak lagi dikenal adanya penggolongan penduduk, dan Kantor Catatan Sipil di seluruh Indonesia dinyatakan terbuka bagi seluruh penduduk.

 

Peraturan Catatan Sipil ini berkembang lebih lanjut dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden No.12 Tahun 1983 Tentang Penataan dan Peningkatan Pembinaan Penyelenggaraan Catatan Sipil dengan melakukan pembaharuan Kantor Catatan Sipil sampai ke Kotamadya/Kabupaten Daerah Tingkat II seluruh Indonesia.

Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1983 pasal 1 menyebutkan bahwa :

  1. Menteri Dalam Negeri secara fungsional mempunyai kewenangan dan tanggung jawab penyelenggaraan Catatan Sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  1. Kewenangan dan tanggung jawab dibidang Catatan Sipil Adalah:

    1. Penyelenggarakan pencatatan dan penertiban kutipan akta kelahiran, akta kematian, akta  perkawinan  dan   akta   perceraian   bagi   mereka   yang   bukan beragama Islam, akta pengakuan dan pengesahan anak.
    2. Melakukan penyuluhan dan pengembangan kegiatan catatan sipil.
    3. Penyediaan bahan dalam rangka perumusan kebijaksanaan di bidang kependudukan/ kewarganegaraan.

Dari ketentuan-ketentuan di atas, maka tugas Catatan Sipil merupakan urusan Pemerintahan Pusat yang dilimpahkan kepada Daerah melalui asas dekonsentrasi. Dengan demikian Kantor Catatan Sipil adalah perangkat wilayah yang melaksanakan tugas pencatatan sipil sebagaimana telah disebutkan terdahulu.

Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan di bidang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk kepada Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 150 Tahun 1998 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendaftaran Penduduk, maka urusan kependudukan dan pencatatan sipil di Kota Yogyakarta diselenggarakan oleh Badan Kependudukan, Keluarga Berencana dan Catatan Sipil (BKKBC).

Selanjutnya pada tahun 2008 melalui Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Dinas Daerah maka dibentuk 10 Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta diantaranya adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Selanjutnya mengacu pada Undang-Undang  Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dan Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta maka dibentuk perangkat daerah baru di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah KOTA YOGYAKARTA. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menjadi Organisasi Perangkat Daerah dengan nama yang sama yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

 Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta maka diterbitkan  Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dimana Perda Nomor 3 Tahun 2015 masih berlaku sampai selesainya penataan kelembagaan pemerintah daerah selambat-lambatnya 1 (satu) tahun.

Perubahan tersebut diikuti dengan terbitnya Peraturan daerah kota Yogyakarta Nomor  4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016
Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta dimana dalam perubahan peraturan tersebut nomenklatur Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil juga tetap tidak mengalami perubahan.

KEDUDUKAN

  • Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah
  • Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dipimpin oleh Kepala Dinas.

Dasar Hukum : Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 102 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil


TUGAS DAN FUNGSI

 

DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Tugas

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

Fungsi

    1. pengoordinasian perencanaan penyelenggaraan urusan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
    2. pengoordinasian dan perumusan kebijakan teknis di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
    3. pengoordinasian tugas dan fungsi unsur organisasi Dinas;
    4. pengoordinasian penyelenggaraan pelayanan pendaftaran penduduk;
    5. pengoordinasian penyelenggaraan pelayanan pencatatan sipil;
    6. pengoordinasian penyelenggaraan pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data;
    7. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan kesekretariatan Dinas;
    8. pembinaan dan pengoordinasian penyelenggaraan tugas dan fungsi kelompok jabatan fungsional pada Dinas;
    9. pengoordinasian pengelolaan data dan informasi Dinas;
    10. pengoordinasian penyelenggaraan pengelolaan kearsipan dan perpustakaan Dinas;
    11. pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, inovasi, sistem pengendalian internal pemerintah dan zona integritas, ketatalaksanaan dan budaya pemerintahan Dinas;
    12. pengoordinasian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan;
    13. pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dinas; dan
    14. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas Dinas.

Dasar Hukum : Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 102 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil


SEKRETARIAT

Tugas

Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan kesekretariatan Dinas.

Fungsi

    1. pengoordinasian perencanaan program kerja pada sekretariat;
    2. pengoordinasian dan perumusan kebijakan teknis kesekretariatan Dinas;
    3. pengoordinasian pelaksanaan program kerja pada sekretariat;
    4. membantu Kepala Dinas dalam pengoordinasian program kegiatan bidang dan seksi;
    5. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan administrasi umum dan kepegawaian Dinas;
    6. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pengelolaan keuangan dan aset Dinas;
    7. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan perencanaan, evaluasi dan pelaporan Dinas;
    8. pengoordinasian fasilitasi pengelolaan data dan informasi Dinas;
    9. pengoordinasian pengelolaan kearsipan dan perpustakaan Dinas;
    10. pengoordinasian fasilitasi kelompok jabatan fungsional Dinas;
    11. pengoordinasian fasilitasi pelaksanaan kegiatan reformasi birokrasi, inovasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan, dan budaya pemerintahan pada Dinas;
    12. pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, inovasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan, dan budaya pemerintahan pada sekretariat;
    13. pengoordinasian fasilitasi tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan;
    14. pengoordinasian pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada sekretariat;
    15. pengoordinasian penyiapan bahan dan penyusunan pelaporan Dinas;
    16. pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi serta penyusunan laporan program kerja pada sekretariat; dan
    17. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas Dinas.

Dasar Hukum : Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 102 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil


 

Subbagian Umum dan Kepegawaian

Tugas

Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan fungsi penunjang di bidang administrasi umum dan kepegawaian Dinas.

Fungsi

    1. penyusunan perencanaan kegiatan pada Subbagian Umum dan Kepegawaian;
    2. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis terkait administrasi umum dan kepegawaian;
    3. pengelolaan administrasi perkantoran dan persuratan Dinas;
    4. penyelenggaraan kerumahtanggaan dan pengelolaan aset Dinas;
    5. pelaksanaan fasilitasi kelompok jabatan fungsional Dinas;
    6. pengelolaan administrasi kepegawaian Dinas;
    7. penyiapan bahan pengembangan kapasitas aparatur sipil negara di lingkungan Dinas;
    8. pengelolaan kearsipan dan perpustakaan Dinas;
    9. pelaksanaan pengelolaan kearsipan pada Subbagian Umum dan Kepegawaian;
    10. fasilitasi pelaksanaan kehumasan, keprotokolan, publikasi dan dokumentasi Dinas;
    11. fasilitasi penyusunan dan pelaporan ketatalaksanaan, yang meliputi proses bisnis, standar operasional prosedur, standar pelayanan publik, dan survei kepuasan masyarakat Dinas;
    12. fasilitasi dan koordinasi tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Dinas;
    13. pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Subbagian Umum dan Kepegawaian;
    14. pelaksanaan reformasi birokrasi, inovasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan dan budaya pemerintahan pada Subbagian Umum dan Kepegawaian;
    15. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan pada Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
    16. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas Dinas.

Dasar Hukum : Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 102 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil


 

Subbagian Keuangan Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan

Tugas

Subbagian Keuangan Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan fungsi penunjang di bidang pengelolaan keuangan, perencanaan, evaluasi dan pelaporan Dinas.

Fungsi

    1. penyusunan perencanaan kegiatan pada Subbagian Keuangan Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan;
    2. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis terkait pengelolaan keuangan, perencanaan, evaluasi dan pelaporan;
    3. penatausahaan keuangan Dinas;
    4. pengelolaan perbendaharaan Dinas;
    5. pelaksanaan akuntansi keuangan dan aset Dinas;
    6. pelaksanaan verifikasi pertanggungjawaban keuangan Dinas;
    7. penyusunan pertanggungjawaban keuangan Dinas;
    8. fasilitasi, koordinasi, dan sinkronisasi pengelolaan data dan informasi Dinas;
    9. fasilitasi dan koordinasi penyusunan perencanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan Dinas;
    10. fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi, inovasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas dan budaya pemerintahan Dinas;
    11. pelaksanaan reformasi birokrasi, inovasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan dan budaya pemerintahan pada Subbagian Keuangan Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan;
    12. pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Subbagian Keuangan Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan;
    13. pelaksanaan pengelolaan kearsipan Subbagian Keuangan Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan;
    14. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kegiatan pada Subbagian Keuangan Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan; dan
    15. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas Dinas.

Dasar Hukum : Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 102 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

 


Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk

Tugas

Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan fasilitasi penyelenggaraan pelayanan pendaftaran penduduk.

Fungsi

  1. pengoordinasian perencanaan program kerja pada Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk;
  2. pengoordinasian dan perumusan kebijakan teknis terkait pelayanan pendaftaran penduduk;
  3. pengoordinasian pelaksanaan program kerja pada Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk;
  4. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pelayanan identitas penduduk;
  5. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pelayanan pindah datang dan pendataan penduduk;
  6. pengoordinasian pengelolaan data dan informasi pada Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk;
  7. pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, inovasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan dan budaya pemerintahan pada Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk;
  8. pengoordinasian pelaksanan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk;
  9. pengoordinasian pengelolaan kearsipan pada Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk;
  10. pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi serta penyusunan laporan program kerja pada Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk; danpelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas Dinas.

Dasar Hukum : Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 102 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

 


Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil

Tugas

Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan fasilitasi penyelenggaraan pelayanan pencatatan sipil.

Fungsi

  1. pengoordinasian perencanaan program kerja pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil;
  2. pengoordinasian dan perumusan kebijakan teknis terkait pelayanan pencatatan sipil;
  3. pengoordinasian pelaksanaan program kerja pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil;
  4. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pelayanan pencatatan kelahiran dan kematian;
  5. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pencatatan perkawinan, perceraian, perubahan status anak dan pewarganegaraan;
  6. pengoordinasian pengelolaan data dan informasi pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil;
  7. pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, inovasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan dan budaya pemerintahan pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil;
  8. pengoordinasian pelaksanan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil;
  9. pengoordinasian pengelolaan kearsipan pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil;
  10. pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi serta penyusunan laporan program kerja pada Bidang PelayananPencatatan Sipil; dan
  11. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas Dinas.

Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi

Kependudukan dan Pemanfaatan Data

Tugas

Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalammelaksanakan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan fasilitasi penyelenggaraan pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data.

Fungsi

  1. pengoordinasian perencanaan program kerja pada Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dan Pemanfaatan Data;
  2. pengoordinasian dan perumusan kebijakan teknis terkait pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data;
  3. pengoordinasian pelaksanaan program kerja pada Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dan Pemanfaatan Data;
  4. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pengelolaan informasi administrasi kependudukan;
  5. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan kerjasama dan pemanfaatan data;
  6. pengoordinasian pengelolaan data dan informasi pada Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dan Pemanfaatan Data;
  7. pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, inovasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan dan budaya pemerintahan pada Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dan Pemanfaatan Data;
  8. pengoordinasian pelaksanan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dan Pemanfaatan Data;
  9. pengoordinasian pengelolaan kearsipan pada Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dan Pemanfaatan Data;
  10. pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi serta penyusunan laporan program kerja pada Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dan Pemanfaatan Data; dan
  11. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas Dinas.

Dasar Hukum : Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 102 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

 

MAKLUMAT LAYANAN

DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA YOGYAKARTA

KEPUTUSAN KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA YOGYAKARTA
NOMOR : 16/DKPS/2023
TENTANG
MAKLUMAT / JANJI PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA YOGYAKARTA

I     BATAS WILAYAH
      Kota Yogyakarta berkedudukan sebagai ibukota Propinsi DIY dan merupakan satu-satunya daerah tingkat II yang berstatus Kota di samping 4 daerah tingkat II lainnya yang berstatus Kabupaten
      Kota Yogyakarta terletak ditengah-tengah Propinsi DIY, dengan batas-batas wilayah sebagai berikut
      Sebelah utara : Kabupaten Sleman
      Sebelah timur : Kabupaten Bantul & Sleman
      Sebelah selatan : Kabupaten Bantul
      Sebelah barat : Kabupaten Bantul & Sleman
     Wilayah Kota Yogyakarta terbentang antara 110o 2419II sampai 110o 28I 53II Bujur Timur dan 7o 15I 24II sampai 7o 4926II Lintang Selatan dengan ketinggian rata-rata 114 m diatas permukaan laut


II     KEADAAN ALAM
      Secara garis besar Kota Yogyakarta merupakan dataran rendah dimana dari barat ke timur relatif datar dan dari utara ke selatan memiliki kemiringan ± 1 derajat, serta terdapat 3 (tiga) sungai yang melintas Kota Yogyakarta, yaitu :
      Sebelah timur adalah Sungai Gajah Wong
      Bagian tengah adalah Sungai Code
      Sebelah barat adalah Sungai Winongo


III     LUAS WILAYAH
      Kota Yogyakarta memiliki luas wilayah tersempit dibandingkan dengan daerah tingkat II lainnya, yaitu 32,5 Km² yang berarti 1,025% dari luas wilayah Propinsi DIY Dengan luas 3.250 hektar tersebut terbagi menjadi 14 Kecamatan, 45 Kelurahan, 617 RW, dan 2.531 RT, serta dihuni oleh 428.282 jiwa (sumber data dari SIAK per tanggal 28 Februari 2013) dengan kepadatan rata-rata 13.177 jiwa/Km²


IV     TIPE TANAH
      Kondisi tanah Kota Yogyakarta cukup subur dan memungkinkan ditanami berbagai tanaman pertanian maupun perdagangan, disebabkan oleh letaknya yang berada didataran lereng gunung Merapi (fluvia vulcanic foot plain) yang garis besarnya mengandung tanah regosol atau tanah vulkanis muda Sejalan dengan perkembangan Perkotaan dan Pemukiman yang pesat, lahan pertanian Kota setiap tahun mengalami penyusutan.  Data tahun 1999 menunjukkan penyusutan 7,8% dari luas area Kota Yogyakarta (3.249,75) karena beralih fungsi, (lahan pekarangan)


V     IKLIM
      Tipe iklim "AM dan AW", curah hujan rata-rata 2.012 mm/thn dengan 119 hari hujan, suhu rata-rata 27,2°C dan kelembaban rata-rata 24,7%.  Angin pada umumnya bertiup angin muson dan pada musim hujan bertiup angin barat daya dengan arah 220°  bersifat basah dan mendatangkan hujan, pada musim kemarau bertiup angin muson tenggara yang agak kering dengan arah ± 90° - 140° dengan rata-rata kecepatan 5-16 knot/jam


VI     DEMOGRAFI
      Pertambahan penduduk Kota dari tahun ke tahun cukup tinggi, pada akhir tahun 1999 jumlah penduduk Kota 490.433 jiwa dan sampai pada akhir Juni 2000 tercatat penduduk Kota Yogyakarta sebanyak 493.903 jiwa dengan tingkat kepadatan rata-rata 15.197/km².  Angka harapan hidup penduduk Kota Yogyakarta menurut jenis kelamin, laki-laki usia 72,25 tahun dan perempuan usia 76,31 tahun.