Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran Dindukcapil Kota Yogyakarta Jemput Bola Akta Kelahiran
Salah satu agenda pembangunan yang menjadi prioritas pemerintah pada tahun 2015-2019 adalah Peningkatan Kepemilikan Akta Kelahiran sebagai perwujudan dari Nawa Cita pertama Pemerintah saat ini yaitu untuk menghadirkan Negara yang bekerja, memberikan rasa aman dan melindungi pelayanan catatan sipil. Dalam upaya memberikan hak masyarakat dalam kepemilikan akta kelahiran, Pemerintah mendorong seluruh daerah untuk segera melaksanakan percepatan kepemilikan akta kelahiran, yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 472.11/4954/SJ tanggal 31 Agustus 2015.
Sejalan dengan SE Mendagri, Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah melakukan langkah konkrit percepatan kepemilikan akta kelahiran bahkan telah dimulai sebelum diterbitkannya surat edaran tersebut sehingga sampai dengan bulan Februari 2016 prosentase kepemilikan akta kelahiran anak usia 0-18 tahun mencapai 103.389 dari jumlah 116.765 anak usia 0 – 18 tahun atau 88,54%. Angka tersebut telah melampaui target secara nasional yang ditetapkan melalui Perpres Nomor 2 tahun 2015 yaitu target kepemilikan akta kelahiran untuk anak usia 0-18 tahun sebesar 75% pada tahun 2015, 77,5% pada tahun 2016, 80% pada tahun 2017, 82,5% pada tahun 2018 dan 85% pada tahun 2019, meskipun secara keseluruhan kepemilikan akta kelahiran bagi penduduk Kota Yogyakarta baru mencapai 261.306 dari keseluruhan jumlah penduduk yaitu 409.489 jiwa atau mencapai 63,81%.
Untuk mempercepat cakupan kepemilikan akta akan terus dilakukan jemput bola akta kelahiran dengan target bukan hanya anak usia 0-18 tahun tetapi juga seluruh masyarakat yang belum memiliki akta kelahiran akan dilayani. Pelayanan Jemput Bola Akta Kelahiran akan dilaksanakan dalam 3 tahap pada bulan Maret (tahap I), April (tahap II) dan Mei (tahap III) di seluruh kelurahan secara bergantian sesuai jadwal yang telah disusun. Untuk itu diharapkan masyarakat yang belum memiliki akta kelahiran dapat memanfaatkan pelayanan jemput bola ini dengan sebaik-baiknya mengingat pelayanan yang diberikan memberikan beberapa kemudahan antara lain tidak perlu datang ke Dindukcapil, karena semua proses dilakukan di kelurahan.