Kunjungan Kerja Dukcapil Kota Denpasar
Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan adminduk, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar melaksanakan kunjungan kerja ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta, Senin (13/6). Kunjungan dipimpin langsung Kepala Dindukcapil Kota Denpasar, Ir. Nyoman Gede Narendra bersama pejabat struktural bidang Pendaftaran Penduduk, dan diterima oleh Kepala Dindukcapil Kota Yogyakarta, H. Sisruwadi, SH., MKn bersama jajarannya. Menurut Ir. Nyoman Gede Narendra, kunjungan dimaksudkan untuk diskusi dan sharing informasi hal-hal yang terkait penerapan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pedoman Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan, serta Penerapan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran..
Dalam penjelasannya H. Sisruwadi, SH.,Mkn menjelaskan bahwa sesuai dengan amanat Permendagri 11/2010 Kota Yogyakarta sudah dilaksanakan pendataan penduduk rentan sesuai mekanisme yang berlaku mulai dari mengadakan sosialisasi kepada masyarakat sampai dengan diterbitkannya Surat Keterangan Orang Terlantar (SKOT). Sementara itu untuk penerapan Permendagri No. 9/2016 sampai dengan bulan Mei 2016 prosentase kepemilikan akta kelahiran bagi penduduk usia 0 – 18 tahun telah mencapai 91%. Upaya percepatan yang dilakukan antara lain berupa informasi dan sosialisasi secara berkelanjutan kepada masyarakat baik melalui media massa maupun langsung kepada masyarakat di masing-masing kelurahan, serta ditindaklanjuti dengan jemput bola ke 45 kelurahan di Kota Yogyakarta. Melalui upaya ini diharapkan mampu memenuhi target yang ditetapkan Pusat kepada Kota Yogyakarta untuk menuntaskan kepemilikan akta kelahiran bagi seluruh penduduk Kota Yogyakarta pada akhir tahun 2016. Kota Yogyakarta juga telah menerapkan pemberlakuan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bagi pengurusan Akta Kelahiran untuk anak hasil perkawinan sebelum tahun 1974, sehingga penduduk yang akan mengurus akta kelahiran dan tidak bisa menunjukkan akta perkawinan/surat nikah bisa diganti dengan SPTJM.