HIMBAUAN TIDAK MEMBERIKAN GRATIFIKASI
Menindaklanjuti Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya, dan Surat edaran Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta nomor 356/1853/SE/2022 tentang Himbauan Tidak Menerima Gratifikasi kepada Pejabat/Pegawai Pemerintah Kota Yogyakarta, maka Pejabat/Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun dari pihak manapun.
Apabila terdapat permintaan gratifikasi oleh Pejabat/Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta, maka dipersilahkan untuk melaporkan melalui Email: dukcapil@jogjakota.go.id dengan disertai oleh bukti dukung.
Dengan adanya surat edaran tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta serta pemangku kepentingan di lingkungan wilayah kerja Pemerintah Kota Yogyakarta berkomitmen menjaga nilai-nilai integritas denganĀ mendukung gerakan anti gratifikasi untuk menuju Pemerintah Kota Yogyakarta sebagai wilayah birokrasi bersih.