Pembinaan Netralitas Bagi Pegawai di Dinas Dukcapil Kota Yogyakarta

Pasal 24 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mempertegas bahwa Pegawai ASN wajib menjaga netralitas. Asas netralitas yang dimaksud adalah setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara.

Sebagai upaya untuk memperkuat netralitas dan mencegah terjadinya pelanggaran netralitas khususnya dalam masa Pemilihan Kepala Daerah 2024 maka pegawai di Dinas Dukcapil Kota Yogyakarta wajib senantiasa bersikap netral dan bebas dari pengaruh dan/atau intervensi semua golongan atau partai politik dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah agar dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat tanpa diskriminasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta diimbau untuk senantiasa menciptakan iklim yang kondusif agar asas netralitas tetap terjaga.

Pada Rapat Koordinasi terkait Netralitas Pegawai dalam PILKADA 2024 tanggal 20 September 2024, Kepala dinas Dukcapil Kota Yogyakarta, Septi Sri Rejeki juga menyampaikan bahwa mulai Rabu 25 September 2024 sudah mulai tahapan kampanye Pilkada, dimohon untuk berhati-hati dalam mengadakan acara,  menghadiri undangan dan ber-media sosial.