Penyerahan Dokumen Adminduk secara massal dalam rangka Pemekaran Wilayah RT di Kelurahan Tegalrejo
Sebanyak 47 kepala keluarga menerima dokumen administrasi kependudukan berupa KTP, kartu keluarga (KK) dan kartu identitas anak (KIA) secara massal, pada selasa (8/10/2024). Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari pemekaran RT yang terjadi di kelurahan Tegalrejo yaitu yang semula RT 45 dimekarkan menjadi 2 RT yaitu RT 45 & Rt 48 berdasarkan SK Lurah Tegalrejo Nomor 12/KPTS/TR/VII/2024 tentang Pemekaran RT 45 Kelurahan Tegalrejo Kemantren Tegalrejo. Penyerahan dokumen adminduk pemekaran RT tersebut diserahkan langsung Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta, Dra. Septi Sri Rejeki secara simbolis kepada ketua RT 48 Bapak Marwanto disaksikan oleh Lurah Tegalrejo Suyadi, S.ST, ketua LPMK Kelurahan Tegalrejo dan Babinkamtibmas.
Kepala Disdukcapil Kota Yogyakarta menyampaikan penyerahan dokumen adminduk kepada penduduk RT yang baru dimekarkan ini merupakan wujud negara hadir bagi warganya untuk mendapatkan kepastian tentang identitas, dimana setiap perubahan elemen data harus segara dilaporkan dan diterbitkan dokumen adminduk yang baru. Diharapkan penyerahan dokumen adminduk ini semakin meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib adminduk. Selain penyerahan dokumen KTP, KK & KIA, pada kesempatan tersebut dilaksanakan juga aktivasi identitas kependudukan digital (IKD) bagi penduduk RT 48.