Optimalkan Peran Tokoh Masyarakat, Dindukcapil Kota Yogyakarta Menggelar Sosialisasi Adminduk Pencatatan Kelahiran & Pengangkatan Anak
Yogyakarta- Dalam rangka meningkatkan kesadaran warga Kota Yogyakarta untuk tertib Administrasi Kependudukan (Adminduk), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta menyelenggarakan sosialisasi Administrasi Kependudukan Pencatatan Kelahiran dan Pengangkatan Anak.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan sebanyak lima kali, dimulai dari bulan Juni hingga bulan November 2024 . Peserta sosialisasi adalah tokoh masyarakat dari berbagai kalangan seperti Mantri Pamong Praja, Lurah, Ketua RT, Ketua RW, PKK dan kader GISA di wilayah Kota Yogyakarta. Sedangkan narasumber sosialisasi berasal dari Pendamping Rehabilitasi Sosial Kemensos RI, Pengadilan Negeri, Hubungan Industrial dan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta dan Dindukcapil Kota Yogyakarta.
Kepala Dindukcapil Kota Yogyakarta, Dra. Septi Sri Rejeki menyampaikan, permasalahan kependudukan sering kali muncul dikarenakan adanya keterlambatan penduduk untuk mencatatkan kelahiran anaknya maupun penduduk yang sudah dewasa tetapi belum memiliki Akta Kelahiran. Padahal Akta Kelahiran sangat penting karena akta tersebut berguna sebagai perlindungan hukum dan pemenuhan hak sipil bagi penduduk itu sendiri yang juga membawa konsekuensi hukum. Selain itu, Akta Kelahiran juga diperlukan dalam berbagai layanan publik seperti pengurusan pendidikan, kesehatan, paspor, dll. Kemudian terkait pencatatan pengangkatan anak, sering kali penduduk tidak mengetahui bahwa setelah melalui rangkaian proses yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial dan mendapat penetapan dari Pengadilan, penduduk wajib melaporkan pengangkatan anak tersebut ke Dindukcapil agar Akta Kelahiran anak angkatnya mendapatkan catatan pinggir terkait pengangkatannya itu.
Dalam rangka memudahkan warga Kota Yogyakarta untuk melaporkan kelahiran anak, Dindukcapil juga telah membuat sebuah inovasi layanan yaitu KADO ANANDA (Kerjasama Layanan Dokumen Akta Kelahiran Anak Di Jogja). Inovasi ini ditujukan kepada warga Kota Yogyakarta yang melahirkan di rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang telah bekerjasama dengan Didukcapil Kota Yogyakarta. Dengan Kado Ananda, diharapkan masyarakat bisa memperoleh dokumen kependudukan dengan lebih mudah dan efisien. Pemohon akan langsung mendapatkan tiga dokumen kependudukan yaitu Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan Kartu Identitas Anak (KIA).
Oleh karena itu, dengan adanya sosialisasi pencatatan kelahiran dan pengangkatan anak ini, diharapkan para tokoh masyarakat yang hadir untuk dapat meneruskan informasi yang sudah disampaikan oleh para narasumber kepada seluruh warga di wilayahnya. Dengan mendapatkan informasi tersebut, kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi kependudukan terutama tentang pencatatan kelahiran anak dan pengangkatan anak akan meningkat. (AJ)