deskripsi

Permohonan Kutipan Akta Kedua Karena Rusak

Permohonan Kutipan Kedua Akta Rusak, Pelapor adalah salah satu orang tua bayi atau yang bersangkutan jika cakap hukum

Syarat Permohonan dengan foto jelas, format jpg/jpeg:

1. Foto Asli Akta Yang Rusak

2. Foto Asli KK

3. Foto Asli KTP Orang tua atau yang bersangkutan

4. Jika akta terbitan selain Dindukcapil Kota Yogyakarta, lampirkan foto KEABSAHAN AKTA

Penting:

- Foto yang diupload lewat JSS berukuran kurang dari 1 MB agar tidak terjadi gagal kirim.

- Selalu pantau menu riwayat pelayanan untuk melihat status proses permohonan

- Jika sudah melakukan permohonan baru, silahkan ditunggu 1 s.d 3 hari kerja untuk mendapatkan resi.

- Jika permohonan diterima, akan memperoleh catatan/resi digital: Permohonan Diterima, TIDAK DITOLAK, Mohon Baca Info ..dst